"Biarlah Sejarah Mencatat": Wiwid Tuhu dan Gugatan Class Action yang Ingin Membuka Babak Baru Hukum Indonesia
KEPANJEN, Jenterarakyat.com – Suasana ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu siang (6/5/2026), berbeda dari biasanya. Bukan karena keributan atau teriakan massa, tetapi karena ada permintaan yang tidak biasa. Para penggugat dari...
KEPANJEN, Jenterarakyat.com – Suasana ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu siang (6/5/2026), berbeda dari biasanya. Bukan karena keributan atau teriakan massa, tetapi karena ada permintaan yang tidak biasa. Para penggugat dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang tidak sedang memperdebatkan sengkarut lingkungan hidup seperti kebanyakan gugatan class action.
Mereka membawa isu yang lebih dalam: sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan mereka datang bukan hanya untuk menang, tetapi untuk mencatatkan sejarah.
Semua pihak hadir. Wiwid Tuhu, SH., MH. – yang akrab disapa Bupati LIRA – datang langsung. Bupati Malang diwakili kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkab Malang didampingi Kejaksaan Negeri Malang. Sementara tiga institusi pusat – BKN, Kemendagri, dan Kementerian PANRB – masing-masing mengirimkan perwakilan hukum mereka. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Syafii, SH, dengan anggota Dian Mega Ayu, SH., MH dan Muhammad Dzulhaq, SH.
Hakim Minta Notasi, Penggugat Bertanya Balik
Sejak awal, majelis hakim meminta pihak penggugat menunjukkan notasi (pemberitahuan tertulis) sebagaimana lazim dalam perkara tertentu. Namun penggugat tidak langsung mematuhi. Mereka mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut.
Argumentasinya: Notifikasi yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 adalah untuk sengketa hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Sedangkan gugatan LIRA sama sekali tidak berkenaan dengan lingkungan hidup.
"Pada prinsipnya, LIRA justru meminta petunjuk kepada Majelis Hakim pemeriksa mengenai bagaimana kebijaksanaannya," ujar Wiwid di ruang sidang.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa LIRA sadar tengah memasuki wilayah hukum yang belum diatur secara eksplisit. Karenanya, mereka menggantungkan harapan pada kearifan majelis hakim.
Di Luar Sidang: Ingin Dijadikan Pedoman, Bahkan Dibukukan
Hal yang lebih menarik terungkap di luar ruang sidang. Wiwid Tuhu menyatakan keinginannya untuk menjadikan seluruh proses pemeriksaan gugatan ini sebagai pedoman baru gugatan class action yang tidak berkaitan dengan lingkungan hidup. Bahkan, tidak menutup kemungkinan proses ini akan dibukukan.
"Biarlah semua subjek yang ada di dalam gugatan tercatat oleh sejarah. Sebab selama ini gugatan class action masih hanya berkaitan dengan sengketa lingkungan hidup," tegasnya.
Pernyataan ini membuka babak baru: jika terealisasi, ini akan menjadi preseden bagi praktik citizen lawsuit di Indonesia, di mana masyarakat bisa menggugat kebijakan publik yang merugikan meskipun tidak berkaitan dengan lingkungan.
Apa yang Digugat LIRA?
Inti gugatan LIRA adalah dugaan pelanggaran sistem merit dalam manajemen ASN di Kabupaten Malang. Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:
· Pembatalan hasil seleksi JPTP 2024 dengan surat bernomor 800.1.3.3/9999/35.07.405/2025, lalu seleksi ulang yang boros anggaran.
· PLT berkepanjangan di sejumlah jabatan strategis, melebihi batas enam bulan.
· Mutasi dan promosi tanpa transparansi, diduga mengabaikan kompetensi.
Vrijwaring untuk Kejaksaan Ditolak Sementara
Majelis hakim juga belum mengabulkan permohonan vrijwaring (mekanisme menarik pihak lain ke dalam perkara) yang diajukan LIRA. LIRA ingin memasukkan Kejaksaan sebagai pihak karena dinilai gagal mengawasi kepatuhan ASN terhadap aturan hukum.
Namun majelis hakim belum memutuskan karena sidang masih akan memasuki tahap mediasi terlebih dahulu.
Mediasi 13 Mei 2026, Penentu Arah Perkara
Sidang pemeriksaan ketiga ini ditutup dengan pengumuman jadwal mediasi. Seluruh pihak akan duduk bersama meja bundar pada 13 Mei 2026 di PN Kepanjen. Agenda ini krusial: berhasil atau tidaknya mediasi akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau harus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Di luar gedung pengadilan, Wiwid menegaskan kembali komitmen LIRA. "Kami tidak anti-pemerintah. Tapi kami ingin birokrasi berjalan sesuai aturan. Dan jika ini bisa menjadi sejarah hukum, kami akan catat dan bukukan."
Publik kini menanti arah mediasi tersebut. Sebab, di balik gugatan LIRA yang tidak biasa ini, terselip ambisi besar untuk mengubah praktik gugatan warga negara di Indonesia.
Ditulis oleh
Redaksi Jentera