Kasus Korupsi TIK Rembang Rp26 Miliar: Pejabat "NS" Tersangka Sejak Desember 2025, Penahanan Masih Terkatung-katung
REMBANG, jenterarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Rembang berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Din...
REMBANG, jenterarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Rembang berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Penetapan tersangka terjadi pada 10 Desember 2025 — sudah lebih dari lima bulan lalu.
Namun hingga saat ini, NS belum juga ditahan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah Rembang.
Nilai Proyek Rp26 Miliar dari DAK 2022
Proyek pengadaan alat TIK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan total nilai mencapai Rp26 miliar. Sasaran proyek adalah Sekolah Dasar (SD) di seluruh Kabupaten Rembang.
Rincian barang yang diadakan:
Barang Jumlah
Laptop 3.150 unit
Router 210 unit
Proyektor 210 unit
Konektor 210 unit
Penahanan: Kewenangan Subjektif Penyidik
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
"Masih dalam proses penyidikan, penyidik sedang merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," ujarnya.
Soal penahanan, Yusni menegaskan bahwa itu adalah kewenangan subjektif penyidik.
"Jika penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan maka tentu akan segera dilakukan penahanan berdasarkan alasan-alasan penahanan sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang," jelasnya.
Namun tanpa ada kejelasan waktu, publik berhak mempertanyakan urgensi penahanan terhadap tersangka korupsi dengan nilai proyek miliaran rupiah.
Alasan Penahanan dalam KUHAP
Dalam KUHAP Pasal 21, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka jika:
1. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
2. Terdapat cukup bukti.
3. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kasus korupsi dengan nilai proyek Rp26 miliar jelas masuk dalam kategori pidana dengan ancaman hukuman berat. Jika NS memenuhi syarat tersebut, mengapa penahanan belum dilakukan?
Kerugian Negara: Masih Gelap
Hingga kini, Kejari Rembang belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian negara akibat korupsi tersebut. Apakah seluruh Rp26 miliar berada dalam risiko? Atau hanya sebagian? Publik berhak mengetahui.
Dampak pada Pelayanan Pendidikan
Proyek ini ditujukan untuk fasilitas belajar SD di Rembang — laptop, proyektor, router. Jika terjadi korupsi dalam pengadaannya, maka kualitas perangkat yang diterima sekolah bisa di bawah standar, atau bahkan fiktif.
Keadilan yang Tertunda
Pengacara yang pernah menangani kasus serupa menilai bahwa kasus ini seharusnya mendapat prioritas karena:
· Nilai kerugian negara besar
· Menyangkut fasilitas pendidikan dasar
· Tersangka jelas dan sudah ditetapkan
"Jika tidak ada upaya paksa penahanan, publik bisa menilai aparat penegak hukum tidak serius," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro.
Harapan Publik
Warga Rembang dan para pengawas pendidikan berharap Kejari Rembang segera:
1. Menyelesaikan pemberkasan
2. Melimpahkan kasus ke pengadilan Tipikor
3. Menahan NS jika syarat terpenuhi
4. Mengumumkan kerugian negara secara transparan
Keadilan tidak boleh hanya jadi slogan. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi aparat daerah lainnya bahwa korupsi — di mana pun dan sekecil apa pun — akan ditindak tegas.
Ditulis oleh
Redaksi Jentera