Kejari Rembang: Berkas P19 Dikembalikan September 2025, Hingga Mei 2026 Penyidik Belum Kirim Ulang
REMBANG, jenterarakyat.com – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, terhambat di tingkat penyidikan. Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejak...
REMBANG, jenterarakyat.com – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, terhambat di tingkat penyidikan. Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Juli 2025, hingga Mei 2026 berkas tersebut belum juga kembali dari penyidik setelah diminta pelengkapan.
Mekanisme P19—pengembalian berkas oleh jaksa ke penyidik untuk dilengkapi—seharusnya menjadi rangkaian normal dalam proses pidana. Namun lamanya waktu pelengkapan (8 bulan) menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kronologi Berkas dan Fakta Hukum
· 21 Juli 2025 : Berkas perkara pertama kali diterima Kejari Rembang dari penyidik Polres Rembang.
· September 2025 : JPU meneliti dan menemukan kekurangan formil dan materiil.
· 17 September 2025 : Berkas dikembalikan ke penyidik (P19).
· Mei 2026 : Berkas belum juga dikembalikan ke Kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi , membenarkan bahwa kekurangan berkas sudah dikomunikasikan sejak September lalu.
"Setelah penuntut umum melakukan penelitian, ada beberapa kekurangan baik dari segi kelengkapan formil maupun materiil. Sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik sejak September tahun lalu," ujarnya.
"Hingga saat ini penyidik belum mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum," imbuh Yusni.
Modus Pelaku dan Dampak pada Korban
Tersangka berinisial A adalah oknum pengasuh ponpes di Sedan. Ia diduga memanggil dua santriwati ke ruangan pribadi dengan dalih "memeriksa penggunaan hena kutek". Setelah itu, pelaku diduga membuka-buka pakaian korban dan melakukan pelecehan fisik.
Usia korban yang masih di bawah umur dan posisi pelaku sebagai figur otoritas keagamaan memperparah trauma dan menjadikan kasus ini lebih kompleks.
Mekanisme P19: Wajar tapi Jangan Berlarut-larut
Secara prosedur, P19 adalah hal biasa. Namun menurut pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., pengembalian berkas idealnya diselesaikan dalam waktu 14-30 hari, bukan berbulan-bulan.
"Jika hingga delapan bulan penyidik belum juga melengkapi, publik berhak bertanya: apakah penyidik serius? Atau ada upaya menggugurkan perkara dengan cara membiarkannya mandek?" ujar Budi.
Implikasi: Keadilan Tertunda
Keterlambatan ini merugikan korban yang berhak mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, pelaku yang belum ditahan (jika tidak dilakukan penahanan) berpotensi mengulangi aksinya atau menghilangkan barang bukti.
Pasalnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus seperti ini seharusnya mendapat prioritas penanganan karena korban termasuk kelompok rentan.
Tugas Kepolisian: Segera Lengkapi
Polres Rembang sebagai penyidik utama wajib segera memenuhi petunjuk jaksa. Beberapa kemungkinan penyebab keterlambatan antara lain:
1. Kesulitan mendatangkan saksi ahli.
2. Bukti digital yang belum diverifikasi.
3. Tidak kooperatifnya tersangka atau keluarganya.
4. Belum adanya visum et repertum yang lengkap dari korban.
Apapun alasannya, publik dan keluarga korban berhak mendapat penjelasan terbuka dari Polres Rembang.
Harapan ke Depan
Kejari Rembang menyatakan siap bertindak cepat begitu berkas lengkap diterima. Yusni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda.
Kini, bola panas berada di lapangan Polres Rembang. Masyarakat menanti jawaban: Kapan berkas P19 itu selesai? Karena bagi para santriwati korban, setiap hari adalah penderitaan yang tak berkesudahan.
Nugcand/Hr
Ditulis oleh
Redaksi Jentera