Ketika Jaksa Menjadi Pengacara Negara Dalam Gugatan CLS Meritokrasi
MALANG, Jenterarakyat.com - Di balik gugatan Citizen Lawsuit (CLS) meritokrasi yang diajukan warga Kabupaten Malang ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tersimpan sebuah persoalan sistemik yang jarang dibahas: disparitas kewenangan Jaksa sebagai Pengacara...
MALANG, Jenterarakyat.com - Di balik gugatan Citizen Lawsuit (CLS) meritokrasi yang diajukan warga Kabupaten Malang ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tersimpan sebuah persoalan sistemik yang jarang dibahas: disparitas kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara (JPN).
Persoalan ini bukan sekadar teknis hukum. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan kemampuan negara menegakkan keadilan secara konsisten.
Konflik Kepentingan yang Mengintai
Andi Rachmanto, kuasa hukum penggugat, mengajukan pertanyaan sederhana namun menusuk: "Apabila nantinya dalam fakta persidangan ditemukan adanya unsur KKN, lantas apakah fair selanjutnya yang menindak (menyidik/menuntut) malah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang itu sendiri?"
Bayangkan skenarionya. Di pagi hari, Jaksa bertindak sebagai pengacara yang membela kebijakan Bupati Malang di persidangan. Di siang atau sore hari, Jaksa yang sama (atau satu institusi) bisa saja memerintahkan penyidikan atas dugaan korupsi dari kebijakan yang tadi dibelanya.
Apakah ini fair? Apakah publik bisa percaya bahwa penegakan hukum akan berjalan objektif?
Apa Kata Undang-Undang?
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, memang diatur bahwa Kejaksaan memiliki fungsi ganda. Pasal 30 Ayat (1) memberikan kewenangan penuntutan (dominus litis). Sementara bagian lain memberikan kewenangan sebagai pengacara negara.
Namun, undang-undang ini tidak secara tegas mengatur mekanisme firewall atau pemisahan yang jelas ketika kedua fungsi ini berpotensi bertabrakan dalam satu perkara.
Belum Ada Pedoman Teknis yang Seragam
Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini belum ada pedoman teknis yang seragam mengenai keterlibatan Jaksa dalam gugatan CLS meritokrasi. Akibatnya, praktik litigasi bisa berbeda-beda antar daerah.
"Inkonsistensi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempengaruhi efektivitas penegakan prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan," ujar Andi.
Fungsi Preventif yang Terabaikan
Sorotan lain datang dari fungsi preventif Kejaksaan. Pasal 30 huruf B UU Kejaksaan menyebutkan bahwa Kejaksaan berperan mencegah KKN di pemerintahan daerah.
Tapi jika fungsi preventif ini berjalan optimal, seharusnya dugaan pelanggaran meritokrasi di Kabupaten Malang tidak perlu sampai ke meja hijau. Kejaksaan seharusnya sudah bertindak sejak dini.
"Di mana letak penegakan hukum secara preventif oleh Kejaksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip meritokrasi?" tegas Andi.
Urgensi Harmonisasi Regulasi
Para pegiat antikorupsi dan pakar hukum tata negara menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Diperlukan aturan yang jelas tentang:
1. Batasan kewenangan JPN dalam gugatan yang menyangkut kebijakan publik
2. Mekanisme firewall untuk mencegah konflik kepentingan
3. Standar prosedur tetap (SOP) penanganan gugatan CLS yang melibatkan institusi pemerintah
4. Penguatan fungsi preventif Kejaksaan sebelum kasus menjadi viral dan masuk pengadilan
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
Kasus ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum yang berkualitas tidak hanya bergantung pada niat baik aparat, tetapi juga pada kejelasan aturan.
Masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi bantuan hukum dapat mendorong:
· Advokasi untuk penyusunan pedoman teknis JPN yang seragam
· Pengawasan publik terhadap kinerja Kejaksaan, termasuk fungsi preventifnya
· Dukungan terhadap gugatan CLS sebagai mekanisme kontrol warga negara

Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian formil terkait legal standing para pihak akan digelar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Publik pantas menunggu: akankah majelis hakim mengakomodir permohonan penggugat untuk menarik Kejaksaan sebagai pihak? Dan akankah kasus ini mendorong lahirnya pedoman teknis yang lebih jelas bagi Jaksa Pengacara Negara?
Satu hal yang pasti: kasus ini bukan sekadar tentang meritokrasi di Kabupaten Malang. Ini tentang masa depan sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan profesional.
Ditulis oleh
Redaksi Jentera