Kolonel dan Tiga Warga Sipil Bersaksi di Sidang Andrie Yunus: “Kami Lihat Langsung”
JAKARTA, Jenterarakyat.com – Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang melibatkan nama Andrie Yunus memasuki babak baru. Majelis hakim menghadirkan empat orang saksi kunci, terdiri dari seorang perwira menengah TNI AD berpangkat Ko...
JAKARTA, Jenterarakyat.com – Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang melibatkan nama Andrie Yunus memasuki babak baru. Majelis hakim menghadirkan empat orang saksi kunci, terdiri dari seorang perwira menengah TNI AD berpangkat Kolonel serta tiga warga sipil.
Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/5/2026). Ruang sidang penuh sesak oleh awak media dan masyarakat yang penasaran.
Kesaksian Kolonel: “Saya Diperintahkan Mengamankan Proyek”
Kolonel AF (inisial) yang bertugas di Kodam Jaya mengaku pernah menerima perintah langsung dari Andrie Yunus untuk mengamankan proyek pengadaan barang di salah satu kabupaten.
“Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya tidak tahu proyek itu bermasalah. Yang jelas, saya dan tim hanya menjaga agar distribusi logistik berjalan lancar,” ujar Kolonel AF saat ditanya jaksa.
Ia juga mengakui pernah menerima honor tambahan sebesar Rp15 juta sebagai biaya operasional lapangan. Jaksa mendalami apakah uang itu berasal dari anggaran proyek.
Kesaksian Tiga Warga Sipil
Tiga warga sipil yang hadir adalah kontraktor lokal, pegawai desa, dan seorang aktivis anti-korupsi. Mereka mengungkap praktik pungutan liar saat proses pengadaan.
“Kami diminta setor 5% dari nilai proyek kalau ingin menang tender. Itu kata perantara dari tim Andrie Yunus,” ungkap seorang kontraktor yang namanya disamarkan.
Saksi aktivis membawa dokumen rekaman percakapan yang sudah diserahkan ke penyidik.
Respons Kuasa Hukum
Pengacara Andrie Yunus menyebut kesaksian itu tidak langsung menunjuk kliennya. “Kami akan buktikan di persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam pengaturan tender atau pungli. Ini rekayasa preman berdasi,” tegasnya.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
Ditulis oleh
Redaksi Jentera