Langsung ke konten
Hukum

Laporan Masuk 23 April 2026; Satgas PPKPT Dibentuk, Dosen Dinonaktifkan; Korban Mengaku Dapat Ancaman

3 menit baca
24x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Laporan Masuk 23 April 2026; Satgas PPKPT Dibentuk, Dosen Dinonaktifkan; Korban Mengaku Dapat Ancaman

Simak kronologi lengkap dugaan pelecehan dosen senior UNU Blitar kepada 15 mahasiswi. Mulai dari aksi cabul di kelas, ancaman, hingga chat mesum. Terbaru: dosen dinonaktifkan.

BLIITAR, Jenterarakyat.com - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen senior di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar perlahan terkuak secara gamblang. Bukan sekadar insiden tunggal, tetapi sebuah pola perilaku yang diduga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, menyasar sedikitnya 15 mahasiswi dari angkatan 2022 hingga 2025.

Publik di media sosial, terutama setelah adanya unggahan di Instagram @jkt.fess pada Sabtu (16/5/2026), dihebohkan dengan detail kronologi yang mengerikan. Mulai dari tindakan cabul yang dilakukan secara terang-terangan di dalam kelas, hingga percakapan mesum yang dikirim via pesan pribadi.

"Para korban tidak hanya satu atau dua. Mereka adalah 15 mahasiswi yang selama ini takut bersuara. Ada yang dicekal, ada yang diancam nilainya akan turun jika melapor," demikian cuplikan dari unggahan viral tersebut.

Baca Juga
Tragedi Perampokan dan Pembunuhan Siswi SD di Sragen: Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka,

Tragedi Perampokan dan Pembunuhan Siswi SD di Sragen: Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka,

Hukum

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan oleh Pengurus Besar Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UNU Blitar bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bhanu Tirta, modus dosen tersebut sangat beragam. Di dalam kelas, dosen senior itu diduga kerap menyampaikan candaan-candaan bernuansa seksual dan melakukan sentuhan fisik yang tidak pada tempatnya kepada mahasiswi.

Kronologi lengkap yang berhasil dihimpun jenterarakyat.com adalah sebagai berikut:

1. Perilaku di Kelas (2022-2025): Dosen diduga kerap memanggil mahasiswi secara individu ke depan kelas dengan dalih memperbaiki postur atau tugas, namun diikuti sentuhan yang tidak pantas.

Baca Juga
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 24 Jam Usai Dicopot Prabowo Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Resmi Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 24 Jam Usai Dicopot Prabowo Jadi Tersangka Korupsi MBG

Hukum

2. Bimbingan Skripsi (2024-2025): Momen bimbingan di ruang tertutup digunakan untuk mengirim pesan dengan kontak fisik yang semakin ekstrem serta chat berisi rayuan mesum.

3. Ancaman: Korban yang mulai berani melapor ke pihak kampus justru mendapat tekanan psikis, bahkan ancaman akan dipersulit dalam proses penyelesaian studi.

4. Pelaporan: Seorang mahasiswa akhirnya melapor ke BPP UNU Blitar pada 23 April 2026.

Baca Juga
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum: Jaksa Agung Raih Lifetime Achievement Award ke-76

Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum: Jaksa Agung Raih Lifetime Achievement Award ke-76

Pemerintahan

Menanggapi hal ini, Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, membenarkan bahwa laporan awal sudah masuk sejak April. Kampus langsung merespons dengan membentuk Satgas PPKPT.

"Satgas tidak hanya menelusuri, tapi juga membuka ruang pelaporan bagi siapa pun. Pada 12 Mei 2026, kami menerima pendampingan resmi dari PMII untuk 15 mahasiswi," jelas Rudiyanto kepada jatimwarta.com, Jumat (15/5/2026).

Satgas Etik pun bergerak cepat. Hingga akhirnya, pada pertengahan Mei 2026, BPP UNU Blitar secara resmi menonaktifkan sementara dosen senior tersebut. Penonaktifan ini meliputi larangan total untuk mengajar, membimbing skripsi, mendampingi kegiatan mahasiswa, serta menggunakan fasilitas kampus.

"Penonaktifan ini untuk memastikan pemeriksaan berjalan tanpa konflik kepentingan. Kami tidak main-main dengan kasus ini. Integritas akademik dan keselamatan mahasiswa adalah prioritas utama," tegas Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih terus bergulir. Masyarakat Jawa Timur khususnya, dan publik nasional pada umumnya, kini menanti langkah lebih lanjut dari Satgas Etik UNU Blitar serta potensi pelimpahan kasus ini ke ranah hukum pidana.

AD 728x90 — Landscape
R

Ditulis oleh

Redaksi Jentera

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.