Langsung ke konten
Hukum

Rekam Jejak Polisi di Wonogiri yang Jadi Tersangka Pelecehan hingga Kini Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Redaksi Jentera 3 menit baca 105 views
Rekam Jejak Polisi di Wonogiri yang Jadi Tersangka Pelecehan hingga Kini Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun
Menyoroti viralnya kasus pelecehan seksual yang sempat menjerat polisi asal Wonogiri, Bripka Eko hingga kini dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. Instagram.com/@feedmedsos

WONOGIRI, Jenterarakyat.com - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti sosok oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka Eko Julianto yang sempat menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Sebelumnya, Bripka Eko sempat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas kasus tersebut, pada Jumat, 21 Agustus 2026

Dalam laporan yang beredar, polisi asal Wonogiri itu diduga sempat meminta korban mengirimkan rekaman berbau asusila.

Baca Juga
Agus Kliwir Apresiasi Ketegasan Kapolri soal Larangan Vape

Agus Kliwir Apresiasi Ketegasan Kapolri soal Larangan Vape

Berita

"Pelaku mengirim foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan cabul," tulis postingan Instagram @feedmedsos, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kini, sidang etik telah digelar usai Bripka Eko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sempat mengirimkan foto tidak senonoh kepada anak rekannya di Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, KKEP menyatakan Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga
Merawat Usaha Turun-temurun, Klaster Usaha Tape asal Malang Ini Tumbuh bersama KlasterkuHidupku BRI

Merawat Usaha Turun-temurun, Klaster Usaha Tape asal Malang Ini Tumbuh bersama KlasterkuHidupku BRI

Berita

Tidak Dipecat, tapi Demosi 10 Tahun

Terpisah, Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto mengungkapkan, tersangka tidak dipecat namun dikenai sanksi demosi selama 10 tahun.

Parwanto mengatakan, sidang KKEP menjadi bagian dari mekanisme yang digunakan Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik anggotanya. 

Baca Juga
BRI Tulungagung Bersama PWI Salurkan 250 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampung Pemulung

BRI Tulungagung Bersama PWI Salurkan 250 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampung Pemulung

Berita

"Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi," tegas Parwanto dalam persidangan, pada Jumat, 21 Agustus 2026.

"Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Apa Alasan Bripka Eko Tidak Dipecat?

Atas kasus ini, Parwanto menyampaikan, KKEP menjatuhkan sanksi setelah mengkaji berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. 

Putusan KKEP mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan bagi Bripka Eko Julianto. 

Salah satu pertimbangan yang meringankan, yakni berasal dari rekam jejak Bripka Eko yang sebelumnya memiliki sejumlah prestasi selama bertugas sebagai anggota Polri.

Salah satu penghargaan yang diterimanya dari Kapolda Jawa Tengah, yakni atas kiprah Bripka Eko sebagai 'Dai Kamtibmas' dan 'Polisi Teladan Jawa Tengah'. 

Berkaca dari hal itu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sanksi 'demosi' yang dijatuhi pada Bripka Eko atas kasus pelecehan tersebut?

Telisik Arti Sanksi Demosi 

Berdasarkan keterangan pada laman resmi Polri, Tribratanews, pada Rabu, 26 Agustus 2026, menyatakan demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki jabatan yang ditempati menuju jabatan dengan tingkat lebih rendah. 

Ketentuan mengenai demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," demikian bunyi pasal tersebut.

Ada pun, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) 

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," demikian hal yang diatur pada pasal tersebut.

( Wic )

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.