Langsung ke konten
Nasional

Kronologi Sadis Kasus Pembakaran Sopir Truk di Bali, Berujung Kritis dengan Luka Bakar

Redaksi Jentera 3 menit baca 45 views
Kronologi Sadis Kasus Pembakaran Sopir Truk di Bali, Berujung Kritis dengan Luka Bakar
Karangasem, BALI, Jenterarakyat.com - Nasib pilu menimpa seorang sopir truk di Karangasem, Bali berinisial GS (21) yang diduga dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (37). Berdasarkan dugaan yang beredar, insiden pembakaran terjadi usai...

Karangasem, BALI, Jenterarakyat.com - Nasib pilu menimpa seorang sopir truk di Karangasem, Bali berinisial GS (21) yang diduga dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (37).

Berdasarkan dugaan yang beredar, insiden pembakaran terjadi usai korban sempat cekcok dengan pelaku perkara duit atau uang setoran.

Kini, terduga pelaku telah berstatus tersangka, sementara korban harus berjuang melewati masa kritis luka bakar mencapai 68 persen dengan tagihan rumah sakit yang terus membengkak.

Baca Juga
Mandiri Residence Family Camp 2026 Perkuat Kebersamaan Warga

Mandiri Residence Family Camp 2026 Perkuat Kebersamaan Warga

Nasional

Dalam unggahan Instagram @infokarangasem_id, pada Rabu, 23 September 2026, korban dilaporkan masih menjalani perawatan di RS Prof Ngoerah Denpasar.

"Korban diperkirakan harus menjalani empat hingga lima kali operasi, dengan biaya setiap operasi sekitar Rp20 juta," tulis postingan tersebut.

"Dengan demikian, kebutuhan biaya operasi diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta," sambungnya. 

Baca Juga
Dari Gulma ke Beton Cor: Jejak 4 Bulan Pembangunan Wisata Puncak Srege Ngantang

Dari Gulma ke Beton Cor: Jejak 4 Bulan Pembangunan Wisata Puncak Srege Ngantang

Nasional

Diketahui, biaya tersebut belum termasuk kebutuhan rawat inap, obat-obatan, dan keperluan medis lainnya di rumah sakit.

"Warga bersama rekan-rekan korban pun mulai menggalang donasi untuk membantu biaya pengobatan. Namun, hingga kini dana yang terkumpul baru sekitar Rp13 juta," terang postingan serupa.

"Keluarga meminta bantuan untuk mencarikan solusi pembiayaan karena biaya operasi disebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan," tandasnya.

Baca Juga
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir

Nasional

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi insiden pembakaran yang dialami sang sopir truk asal Karangasem, Bali tersebut? Mari telusuri.

Bermula saat Pelaku Tagih Setoran

Menurut laporan pihak kepolisian, peristiwa sadis itu terjadi di rumah korban di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Jumat, 18 September 2026

Terpisah, Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono menjelaskan, insiden bermula saat terduga pelaku menagih uang setoran ke korban yang jumlahnya dianggap tidak sesuai.

Artono lantas menyebut, keduanya sempat terlibat cekcok, dan pelaku emosi hingga nekat membakar korban hidup-hidup di lokasi kejadian.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," ujar Artono dalam keterangannya, pada Senin, 21 September 2026.

Bos Sopir Truk Akhirnya Ditangkap

Atas kasus ini, I Putu CP diringkus beberapa jam usai kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara pelaku mendekam di penjara, GS selaku korban dilaporkan masih terbaring tak sadarkan diri di Ruang ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Korban Menderita Luka Bakar

Pihak RSUP Prof Ngoerah mengungkapkan luka bakar terparah berada di area dada hingga melingkar ke punggung.

Hingga saat ini, tim medis masih mempertahankan selang napas dan ventilator karena temuan indikasi trauma inhalasi atau sisa jelaga yang masuk ke paru-paru.

Dalam kesempatan berbeda, dokter spesialis bedah plastik, dr. Agus Roy Rusly Hariantana Hamid memaparkan luka bakar GS masuk kategori derajat 2B hingga 3. 

"Luka bakar di atas 40 persen ditambah adanya trauma inhalasi memiliki risiko kematian 300 kali lipat lebih tinggi secara teori," kata dr. Roy dalam keterangannya pada Selasa, 22 September 2026. 

"Pasien mungkin membutuhkan 10 hingga 12 kali tindakan operasi jika berhasil melewati masa kritis 14 hari pertama," tandasnya.

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.