Langsung ke konten
Nasional

Kunci Pintu saat Disidak Ombudsman hingga Viral Pigura Foto di Klaster Mewah Lapas Cibinong, Kemen Imipas: Itu Milik Jimmy Masrin

Redaksi Jentera 2 menit baca 64 views
Kunci Pintu saat Disidak Ombudsman hingga Viral Pigura Foto di Klaster Mewah Lapas Cibinong, Kemen Imipas: Itu Milik Jimmy Masrin
Kementerian Imipas buka suara mengenai sosok pria saat sidak Ombudsman di Lapas Cibinong. (Dok. Ombudsman RI)

BOGOR, Jenterarakyat.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) buka-bukaan tentang identitas pria yang terekam saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor pada 23 September 2026 lalu.

Kepastian mengenai sosok pria tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.

Seperti diketahui, viral video petugas Ombudsman sempat bertemu dengan salah satu penghuni rumah saat sidak dan lari masuk ke dalam kamar.

Baca Juga
Agus Kliwir Apresiasi Ketegasan Kapolri soal Larangan Vape

Agus Kliwir Apresiasi Ketegasan Kapolri soal Larangan Vape

Berita

“Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” ujar Rudi saat konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026.

Selain itu, Rudi juga menyebut bahwa semua barang yang ditemukan dalam hunian tersebut adalah milik Jimmy Masrin.

“Jadi, barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera adalah Pak Jimmy. Barang-barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya,” terangnya.

Baca Juga
Merawat Usaha Turun-temurun, Klaster Usaha Tape asal Malang Ini Tumbuh bersama KlasterkuHidupku BRI

Merawat Usaha Turun-temurun, Klaster Usaha Tape asal Malang Ini Tumbuh bersama KlasterkuHidupku BRI

Berita

Rudi juga menjelaskan mengenai raibnya barang-barang di hunian mewah tersebut saat rombongan Menteri Imipas, Agus Andrianto datang untuk memeriksanya sendiri.

“Ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi, pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan,” terang Rudi.

Pemindahan itu dilakukan di hari yang sama usai sidak Ombudsman pada pagi hingga siang hari.

Baca Juga
BRI Tulungagung Bersama PWI Salurkan 250 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampung Pemulung

BRI Tulungagung Bersama PWI Salurkan 250 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampung Pemulung

Berita

“Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” imbuhnya.

Imbas dari temuan dari Ombudsman, pihaknya telah memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain Wisnu, ada 16 ASN Lapas Kelas IIA Cibinong lain yang turut disanksi.

Sosok Jimmy Masrin sendiri adalah mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat perkara korupsi pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Dalam sidang putusan pada Desember 2025, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsiden 4 bulan penjara.

Jimmy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Stef

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.