Langsung ke konten
Nasional

Telisik Kasus Karhutla yang Landa Riau, Picu Dugaan Kesengajaan Oknum untuk Buka Lahan Hortikultura

Redaksi Jentera 2 menit baca 63 views
Telisik Kasus Karhutla  yang Landa Riau, Picu Dugaan Kesengajaan Oknum untuk Buka Lahan Hortikultura
Jejak Bencana Karhutla di Riau, Luas Hutan dan Lahan yang Kini Hangus Terbakar Capai 904 Hektare

RIAU, Jenterarakyat.com  - Sebagian publik tengah ramai menyoroti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Sepanjang 2026, Polda Riau menyebut sedikitnya ada 37 perkara kasus karhutla dengan total tersangka sebanyak 40 orang.

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Baca Juga
Agus Kliwir Apresiasi Ketegasan Kapolri soal Larangan Vape

Agus Kliwir Apresiasi Ketegasan Kapolri soal Larangan Vape

Berita

Ade mengungkapkan, total luas lahan yang terbakar dalam kasus ini, mencapai 904 hektare.

"Sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare," kata Ade.

Ade memastikan, penanganan kasus tersebut kini tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Riau.

Baca Juga
Merawat Usaha Turun-temurun, Klaster Usaha Tape asal Malang Ini Tumbuh bersama KlasterkuHidupku BRI

Merawat Usaha Turun-temurun, Klaster Usaha Tape asal Malang Ini Tumbuh bersama KlasterkuHidupku BRI

Berita

Lantas, apa sebenarnya dugaan motif para tersangka kasus karhutla sehingga menyebabkan ratusan hektare lahan hangus terbakar? Mari telusuri.

Diduga Sengaja Buka Lahan Hortikultura

Dalam kasus ini, Ade mengatakan hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar karhutla terjadi akibat kesengajaan. 

Baca Juga
BRI Tulungagung Bersama PWI Salurkan 250 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampung Pemulung

BRI Tulungagung Bersama PWI Salurkan 250 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampung Pemulung

Berita

Hal tersebut karena adanya lahan yang diduga sengaja dibakar untuk membuka area perkebunan dan lahan hortikultura, termasuk sawit.

"Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Ade.

Bagi yang belum tahu, jenis komoditas hortikulura, dibagi menjadi beberapa kelompok utama, seperti sayuran (cabai, tomat), buah-buahan (mangga, pisang), hingga tanaman hias (anggrek).

Dipicu Juga Akibat Kelalaian

Di sisi lain, polisi juga menemukan sejumlah kasus yang dipicu kelalaian. 

Ade menyebut, salah satunya pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali hingga api menjalar ke lahan di sekitarnya.

Oleh karena itu, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lokasi saat kebakaran. 

"Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi," beber Ade. 

"Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," sambungnya.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Atas kasus karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Riau, polisi menjelaskan proses hukum dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation. 

Terkait hal tersebut, penyidik mendasarkan penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti.

Hal itu, dinilai untuk mengurai unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.

Hingga saat ini, pendalaman juga dilakukan untuk melihat kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.