Langsung ke konten
Nasional

Dari Prolegnas Paling Apes Hingga Jadi UU di Hari Kartini, Ini 12 Bab dan 37 Pasal yang Mengatur Hak PRT

2 menit baca
23x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Dari Prolegnas Paling Apes Hingga Jadi UU di Hari Kartini, Ini 12 Bab dan 37 Pasal yang Mengatur Hak PRT

JAKARTA,Jenerarakyat.com - Sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada...

JAKARTA,Jenerarakyat.com - Sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 1 Mei.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung Rapat Paripurna Tingkat 2 di Gedung Nusantara DPR RI. Dengan palu sidang yang diketuk, Puan menyatakan pengesahan tersebut setelah memastikan seluruh fraksi menyetujui.

"Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU?" tanya Puan dihadapan peserta rapat. "Mulai hari ini RUU ini sah menjadi UU," tegasnya disambut tepuk tangan dan isak tangis dari para pekerja rumah tangga yang hadir di balkon publik.

Baca Juga
Ricuh Demo Cipayung Menggugat di DPR, Satu Mahasiswa Ditangkap dan Mengaku Dipukul, Massa Ultimatum 3x24 Jam

Ricuh Demo Cipayung Menggugat di DPR, Satu Mahasiswa Ditangkap dan Mengaku Dipukul, Massa Ultimatum 3x24 Jam

Nasional

Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui RUU ini menjadi UU. Dengan landasan hukum yang baru ini, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap PRT.

"Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU," ujar Supratman.

Proses pengesahan ini melalui mekanisme yang alot. Sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026), Panja DPR RI dan Baleg menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 secara maraton. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri 8 fraksi serta perwakilan pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, Kemenkumham, Kemendagri, hingga Kemensetneg. Pleno baru berakhir pukul 21.30 WIB.

Baca Juga
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 6 Juni 2026

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 6 Juni 2026

Nasional

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memimpin pembahasan 409 pasal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Hasilnya, UU PPRT yang disahkan hari ini memuat 12 bab dan 37 pasal.

Momentum pengesahan ini terasa istimewa karena bertepatan dengan Hari Kartini. Para aktivis dan PRT yang hadir tak kuasa menahan tangis. Perjuangan selama 22 tahun sejak RUU ini pertama kali masuk Prolegnas DPR periode 2004-2009 akhirnya membuahkan hasil. Bahkan, RUU ini sempat dijuluki sebagai "aturan paling apes" karena berulang kali masuk Prolegnas namun jarang dibahas.

Presiden Prabowo sebelumnya pernah berjanji pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, bahwa RUU PPRT akan disahkan dalam waktu 3 bulan. Namun janji itu baru terwujud hampir setahun kemudian, tepatnya di penghujung April 2026.

Baca Juga
200 Siswa SMA Se-Jawa Timur Belajar Bela Negara hingga Survival Selama Dua Hari Penuh

200 Siswa SMA Se-Jawa Timur Belajar Bela Negara hingga Survival Selama Dua Hari Penuh

Nasional
AD 728x90 — Landscape
R

Ditulis oleh

Redaksi Jentera

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.