Fasum Dijual, Jalan Dicor: Dugaan Pungli PKL Alun-Alun Batu Mengarah ke Ketua Paguyuban dan Oknum PNS
BATU, jenterarakyat.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyerobotan fasilitas umum (fasum) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus bergulir. Informasi terbaru mengerucut pada salah satu ketua paguyuban yang diduga menjadi aktor utama di...
BATU, jenterarakyat.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyerobotan fasilitas umum (fasum) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus bergulir. Informasi terbaru mengerucut pada salah satu ketua paguyuban yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik jual-beli lapak PKL di Jalan Kartini, Batu.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah membayar Rp15 juta untuk satu stan, lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun hingga kini, lapak yang dijanjikan tak kunjung ia terima.
"Saya waktu itu ingin jualan di sekitar Alun-Alun Batu, dan ditawari stan seharga Rp15 juta, lalu saya bayar lunas. Ketua paguyuban itu menunjukkan bukti bahwa nama saya telah masuk ke link Pemkot. 'Ini lho, Mas, jenengmu wes masuk ke Pemkot Batu'," ujar narasumber menirukan perkataan ketua paguyuban, Sabtu (9/5/2026).
Oknum PNS Diduga Terlibat
Lebih lanjut, ketua paguyuban tersebut juga menyebut adanya keterlibatan salah satu oknum PNS Kota Batu dalam pengelolaan PKL yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik "pasar gelap" lapak di kawasan strategis Alun-Alun.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengakui bahwa ada 3.000-4.000 UMKM dalam binaan mereka dari total 31.000 UMKM di Kota Batu.
"Dimungkinkan sebagian besar pelaku usaha di dalam kawasan Alun-Alun masuk dalam data UMKM binaan," ujar Dian.
Namun ia belum memberikan komentar terkait mekanisme penetapan lokasi dan dugaan pungli yang terjadi.
Jalan Dicor Permanen: Fasum Dicaplok
Pantauan di lapangan, PKL tampak padat memenuhi badan Jalan Kartini. Yang memprihatinkan, sebagian badan jalan yang merupakan fasum milik pemerintah daerah itu bukan lapak bongkar pasang, melainkan telah dibeton secara permanen.
Pengecoran permanen ini menunjukkan adanya niat jangka panjang untuk menguasai fasum tanpa izin. Padahal, berdasarkan regulasi, penggunaan bahu jalan untuk PKL seharusnya bersifat temporer dan dapat dibongkar kapan saja.
Keluhan Pengguna Jalan: Kami yang Disalahkan
Anto, salah satu pengguna jalan yang kerap melintas dengan sepeda, mengaku was-was setiap melewati kawasan tersebut.
"Saya bersama teman sering sekali melintas di situ bersepeda, jadi was-was karena berhimpitan dengan pengunjung lapak. Kalau nanti menyenggol dagangan, kan saya yang disalahkan, padahal itu kan jalan raya," ujarnya, Minggu pagi (10/5/2026).
Analisis Hukum: Pelanggaran Berlapis
Kasus ini tidak hanya soal pungli, tetapi juga pelanggaran serius terhadap tata ruang dan ketertiban umum. Berikut pasal-pasal yang berpotensi dilanggar:
Regulasi Pasal Uraian
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69 Sanksi bagi setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang
UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 (1) Melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan
Perda Ketertiban Umum Kota Batu - Pelarangan pendirian bangunan atau aktivitas pribadi di atas lahan fasum
KUHP Pasal 385 Penyerobotan lahan negara tanpa hak dapat dikategorikan tindak pidana
Dishub Belum Merespons
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Padahal, Dishub memiliki kewenangan langsung dalam pengaturan lalu lintas dan penertiban badan jalan.
Masyarakat Berharap Penertiban Tegas
PKL yang semrawut di Jalan Kartini telah menjadi keluhan berkepanjangan. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batu segera bertindak tegas:
1. Mengusut tuntas dugaan pungli yang melibatkan ketua paguyuban dan oknum PNS.
2. Memerintahkan pembongkaran bangunan permanen di atas fasum.
3. Mengembalikan fungsi jalan seperti semula.
4. Memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyerobotan fasum.
Jika menemukan penyerobotan fasum serupa, warga dapat melapor ke pemerintah daerah setempat atau melalui aplikasi layanan pengaduan resmi.
Jenterarakyat.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk respons dari Dishub dan Diskumperindag Kota Batu.
Ditulis oleh
Redaksi Jentera