Surat Penghentian dari Balai Desa dan 10% Debit yang Menguap: Akankah PT Esa Swardhana Thani Patuh?
KOTA BATU, jenterarakyat.com – Sebuah surat bernomor 470/73/35.79.02.2009/2026 tertanggal 28 April 2026 menjadi tekanan baru bagi PT Esa Swardhana Thani. Dikirim oleh Kepala Desa Sumberbrantas, dimana surat itu berisi permohonan penghentian sem...
KOTA BATU, jenterarakyat.com – Sebuah surat bernomor 470/73/35.79.02.2009/2026 tertanggal 28 April 2026 menjadi tekanan baru bagi PT Esa Swardhana Thani. Dikirim oleh Kepala Desa Sumberbrantas, surat itu berisi permohonan penghentian sementara kegiatan pembangunan villa kayu dan rencana pengeboran air kedua di Dusun Jurang Kuali, RT 05 RW 06, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Alasan utama: pelanggaran kesepakatan hasil sosialisasi 4 September 2023. Saat itu, warga Gimbo (sebutan untuk 34 Kepala Keluarga setempat) menyetujui pengeboran air pertama dengan lima syarat mutlak. Salah satu yang paling mengikat adalah tranparansi debit yang di ambil PT dan kompensasi 10% dari debit air yang diambil perusahaan, wajib disalurkan ke warga terdampak sesuai aturan provinsi. Hingga April 2026, kompensasi dan janji janji PT itu tak pernah terealisasi.

Tak hanya itu. Perusahaan juga kedapatan mendatangkan alat bor baru pada awal April 2026 tanpa sosialisasi ke warga, memicu kecurigaan akan adanya pengeboran kedua. Padahal, pengeboran pertama yang mulai beroperasi awal 2025 saja sudah berdampak nyata terhadap sumber air warga tepatnya di sumber jamitri.
Data Lapangan: Debit Sumber Jamitri Mulai Menyusut
Menurut kesaksian Neno Pratama , juru bicara warga Gimbo, sekitar ±300 meter di selatan lokasi pengeboran terdapat Sumber Jamitri yang selama ini menjadi sumber irigasi utama petani sayur setempat.

“Sejak pengeboran pertama beroperasi pertengahan 2025, petani mulai sadar. Tanaman sayuran mereka jadi kerdil. Debit air yang biasanya keluar deras, sekarang tinggal setengah,” ujar Neno.
Ia juga mengutip referensi dari kasus geothermal di dieng, Jawa tengah, yang menunjukkan dampak jangka panjang pengeboran air tanah: penurunan debit air, amblesan tanah, hingga kekeringan. “Kami tidak anti-investasi. Tapi perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan hanya janji jalan bagus, penerangan, dan tenaga kerja. Itu hak kami, bukan amal.”

Isu Relokasi dan Tekanan Psikologis
Surat kepala desa juga menyebutkan bahwa sejak kesepakatan 2023, hubungan warga dengan pekerja PT Esa semakin tidak harmonis. Neno mengaku ada pekerja yang awalnya akrab, namun setelah beberapa minggu menjadi dingin dan tidak sopan. “Ada isu relokasi yang sengaja dimunculkan PT dan pihak PMD. Mereka ingin warga tidak nyaman., supaya bisa di relokasi padahal tanah mereka SHM (Sertifikat Hak Milik),” jelasnya.
Pada 28 April 2026, sekitar pukul 12.00 siang, sekitar 20 orang yang terdiri dari perangkat desa, Kepala Desa sumberbrantas, RW, RT, Babinsa , babinkamtibmas Ndan Ramil mendatangi lokasi proyek untuk menghentikan pekerjaan berdasarkan surat tersebut. Alat bor dan pembangunan villa kayu berhenti.
Namun, keesokan harinya, Rabu (29/4/2026) proyek masih berlanjut menurut keterangan kades sumberbrantas atas arahan wakil walikota batu
(30/4/2026)setelah Maghrib, tiba-tiba diadakan silaturahmi yang dihadiri sekitar 26 warga serta wakil walikota batu dan unsur pemerintah. Dalam pertemuan itu, wakil walikota meminta agar proyek dilanjutkan dengan alasan kasihan kontraktor sudah terikat kontrak dan mendatangkan alat berat.
“Janji-janji awal saja belum diwujudkan, sekarang minta lanjut lagi. Sampai kapan kami dibohongi?” ujar Neno.
Tuntutan Warga: Transparansi, Kompensasi, dan Keterlibatan Aktif
Warga Gimbo melalui pernyataan tertulis yang diserahkan ke Kepala Desa pada 28 April 2026 mendesak lima hal:
1. Dibukanya seluruh dokumen perizinan pengeboran, termasuk izin lingkungan dan pemanfaatan air tanah.
2. Realisasi segera kompensasi dan tanggung jawab perusahaan kepada warga terdampak.
3. Keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap keputusan terkait lingkungan hidup.
4. Penghentian aktivitas pengeboran kedua sampai ada kepastian tanggung jawab.
5. Transparansi data debit air yang diambil perusahaan.
Surat Kepala Desa Rani yang ditujukan ke pimpinan PT Esa bahkan menyebut frasa tegas: “saya selaku Kepala Desa Sumberbrantas yang bertanggungjawab penuh terhadap warga kami... memohon untuk menghentikan kegiatan tersebut sebelum kesepakatan kompensasi 10% debit air dipenuhi serta sosialisasi ke warga dilakukan.”
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto yang turut hadir dalam aksi penghentian belum memberikan tanggapan resmi. Warga mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika perusahaan tetap membandel.
Hari Wicaksono, Wakil Ketua PPA BIRR, tahu betul kondisi lahan. Kelompoknya setiap bulan menanam pohon di berbagai titik kritis Batu. Ketika melihat proyek ini, dia langsung geleng-geleng.
“Lahannya gundul, luas sekali. Saya curiga banjir di Mikotopia kemarin itu berasal dari sini — air hujan tak terserap karena pohon habis,” ujar Hari.
Ia mengingatkan bahwa pengeboran air tanah dan panas bumi bukan mainan. “Kita butuh tim ahli. Jangan sampai warga diiming-imingi fasilitas, tapi air hilang, sawah gagal, rumah ambles.”
Ditulis oleh
Redaksi Jentera