Langsung ke konten
``html ```
``html ```
Hukum

Kades Balearjo Justru Datang Usai Pengadilan Pergi, Ketidakhadiran Saat Pemeriksaan Lapangan Dipertanyakan

Redaksi Jentera 5 menit baca 60 views
Kades Balearjo Justru Datang Usai Pengadilan Pergi, Ketidakhadiran Saat Pemeriksaan Lapangan Dipertanyakan
MALANG , Jenterarakyat.com — Pemeriksaan lapangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam perkara sengketa lahan di Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan. Sorotan utama buka...

MALANG , Jenterarakyat.com — Pemeriksaan lapangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam perkara sengketa lahan di Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan.

Sorotan utama bukan hanya terkait ketidakhadiran pihak tergugat saat pemeriksaan objek sengketa, tetapi juga sikap Pemerintah Desa Balearjo. Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, disebut tidak terlihat di lokasi selama rombongan PN Kepanjen melakukan pemeriksaan. 

Namun, kepala desa justru datang setelah rombongan pengadilan meninggalkan lokasi.

Baca Juga
Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Nasional

Moh. Nasir datang bersama Sekretaris Desa (Sekdes) yang masih menjabat serta mantan Sekdes.

Momen tersebut sontak dipertanyakan keluarga Kusnadi, salah satu pihak yang berkepentingan dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Kusnadi mengaku heran dengan waktu kedatangan kepala desa dan perangkat desa tersebut. Menurutnya, sejak pengadilan tiba, melakukan pemeriksaan hingga meninggalkan lokasi, tidak terlihat kehadiran kepala desa maupun perangkat yang kemudian datang setelahnya.

Baca Juga
Viral Dua Bocah Kakak Beradik di Dairi Sumut Dianiaya sang Bibi, Sempat Larang Polisi saat akan Dibawa ke Rumah Sakit

Viral Dua Bocah Kakak Beradik di Dairi Sumut Dianiaya sang Bibi, Sempat Larang Polisi saat akan Dibawa ke Rumah Sakit

Nasional

“Dari tadi tidak hadir. Kenapa justru setelah Pengadilan Negeri pulang baru datang ke sini? Kami juga mempertanyakan keperluannya apa, tetapi jawabannya tidak jelas,” ujar Kusnadi.

Ketidakhadiran Kades Saat Proses Hukum Dipertanyakan

Kusnadi juga menyoroti ketidakhadiran kepala desa ketika terdapat panggilan dari PN Kepanjen.

Baca Juga
Kontrak Ada, Realisasi Mana? SMSI Desak Audit Transparan Kerja Sama Publikasi Pemberitaan DPRD - Pemda Pati

Kontrak Ada, Realisasi Mana? SMSI Desak Audit Transparan Kerja Sama Publikasi Pemberitaan DPRD - Pemda Pati

Nasional

Menurut Kusnadi, alasan yang pernah disampaikan kepala desa justru memunculkan pertanyaan baru. Ia menyebut kepala desa menyatakan tidak akan hadir karena pihak yang memanggil bukan kepolisian dan dirinya merasa tidak berkepentingan dengan PN.

“Katanya tidak akan hadir karena yang memanggil bukan Polres dan merasa tidak berkepentingan dengan PN. Pertanyaannya, apakah seorang kepala desa pantas memberikan jawaban seperti itu ketika ada proses hukum yang berkaitan dengan sengketa tanah di wilayahnya?” kata Kusnadi.

Persoalan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Jaya Wardana, S.H., dari Firma Hukum ERIJAYA, yang bertindak sebagai pendamping sekaligus kuasa hukum Kusnadi.

Jaya menilai kepala desa sebagai pejabat pemerintahan desa memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalankan tugas sesuai sumpah atau janji jabatannya.

Menurutnya, apabila benar terdapat ketidakpatuhan terhadap proses hukum, hal tersebut perlu dilihat secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, khususnya mengenai kewajiban kepala desa dalam menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Jaya menyebut, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang, termasuk melalui jalur pemerintahan daerah. Namun, penerapan sanksi tentu harus didasarkan pada pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah pertanyaan kepala desa mengenai proses pemeriksaan lapangan yang baru disampaikannya setelah rombongan PN Kepanjen meninggalkan lokasi.

Kepala desa disebut menanyakan apakah dalam pemeriksaan sebelumnya pihak pengadilan melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang disengketakan.

Bagi Kusnadi, pertanyaan tersebut justru memperkuat alasan mengapa kepala desa seharusnya hadir ketika pemeriksaan lapangan berlangsung.

“Kalau memang ada kepentingan dan ingin mengetahui apa yang dilakukan pengadilan, mengapa tidak hadir sejak awal? Justru ketidakhadiran itu yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.

Kusnadi juga mengaku keluarganya mengalami tindakan yang menurut penilaiannya bernuansa intimidasi. Namun, hal tersebut merupakan klaim dari pihak Kusnadi yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Mantan Sekdes Akui Ada Kekeliruan Administrasi

Pertanyaan lain mencuat ketika pembicaraan beralih pada dokumen administrasi pertanahan desa.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Sekdes disebut mengakui adanya kekeliruan dalam pencatatan. Ketika ditanya Kusnadi mengenai pihak yang melakukan kekeliruan, mantan Sekdes disebut menjawab bahwa kesalahan tersebut terjadi karena dirinya keliru mengetik.

Jawaban itu kembali dipersoalkan Kusnadi.

Menurutnya, administrasi pertanahan desa, termasuk buku kerawangan desa atau Letter C, merupakan dokumen yang memiliki arti penting dalam riwayat administrasi tanah sehingga pencatatannya perlu dapat dijelaskan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang disebut salah mengetik, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses pencatatannya dan dokumen mana yang sebenarnya menjadi dasar. Apalagi di buku kerawangan desa atau Letter C itu ada tulisan tangan. Jadi harus jelas, siapa yang mencatat, kapan dicatat, berdasarkan dokumen apa, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Kusnadi.

Pengakuan mengenai adanya kekeliruan tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama karena dokumen administrasi pertanahan tersebut berkaitan dengan perkara sengketa lahan yang sedang berjalan.

Datang Setelah Pengadilan Pergi, Ada Apa?

Rangkaian kejadian tersebut membuat keluarga Kusnadi mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Balearjo.

Ketidakhadiran kepala desa ketika PN Kepanjen melakukan pemeriksaan lapangan, disusul kedatangannya bersama perangkat desa setelah rombongan pengadilan pergi, menjadi bagian yang menurut keluarga Kusnadi perlu dijelaskan secara terbuka.

Bagi keluarga Kusnadi, persoalannya bukan semata-mata mengenai hadir atau tidak hadirnya kepala desa. Yang dipersoalkan adalah transparansi pemerintah desa dalam perkara yang menyangkut administrasi pertanahan di wilayahnya.

“Kami hanya ingin semuanya terang. Kalau memang tidak ada masalah, mari buka dokumennya dan jelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat justru semakin bertanya-tanya karena ada pihak yang tidak hadir ketika pengadilan datang, tetapi kemudian datang setelah pengadilan pulang,” pungkas Kusnadi.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, mengenai alasan ketidakhadirannya saat pemeriksaan lapangan, alasan tidak memenuhi panggilan pengadilan sebagaimana dipersoalkan pihak Kusnadi, serta maksud kedatangannya setelah rombongan PN Kepanjen meninggalkan lokasi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Demikian pula mengenai dugaan kekeliruan pencatatan administrasi pertanahan, diperlukan penjelasan dari Pemerintah Desa Balearjo serta pihak-pihak yang terkait dengan dokumen tersebut agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi.

 (dw)

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.