Langsung ke konten
``html ```
``html ```
Nasional

Izin Berlapis saat akan Menemui Santri Korban Pembakaran, Pengacara: Jujur Merasa Ada Kejanggalan

Redaksi Jentera 4 menit baca 72 views
Izin Berlapis saat akan Menemui Santri Korban Pembakaran, Pengacara: Jujur Merasa Ada Kejanggalan
Pengacara ungkap kesulitan saat akan bertemu dengan santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah. (Tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)

JAKARTA, Jenterarakyat.com - Tim Hotman Paris, pengacara Putri Maya Rumanti yang kini mendampingi kasus pembakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok mengungkap kesulitannya untuk bertemu dengan korban.

Putri blak-blakan menyampaikan persoalan tersebut saat menjadi bintang tamu di siniar Curhat Bang Denny Sumargo bersama korban dan keluarga.

“Dari pihak keluarga bilang enggak boleh dibesuk, begitu. Kenapa? Kami dijaga ketat bahkan mau besuk pun harus ngisi buku tamu,” ucap Putri dalam video yang tayang di YouTube, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.

Baca Juga
Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Nasional

Putri mengaku dirinya sempat menduga bahwa pengawalan kepada korban dilakukan usai viral keluarga dihadang sejumlah polisi di bandara saat akan pergi ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Ungkap Korban Tak Diizinkan Terima Kunjungan Selain Keluarga

Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa saat itu dirinya mendapat perintah langsung dari Hotman Paris dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk segera bisa menemui korban.

Baca Juga
Viral Sempat ‘Drama’ Tabah dan Ikhlas, Ayah Kandung Julia Risky jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anaknya Sendiri

Viral Sempat ‘Drama’ Tabah dan Ikhlas, Ayah Kandung Julia Risky jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anaknya Sendiri

Nasional

“Saya bilang ke mereka, ‘Bang, saya ini dari kemarin mau besuk tapi enggak boleh. Katanya mereka ini tidak diperbolehkan ada media, ada orang lain selain orang tuanya yang menjaga di situ’ gitu,” jelas Putri.

Meski tak diizinkan, Putri mengaku memaksa untuk bertemu dengan korban dan keluarga pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.

“Saya sempat kesal kemarin kenapa mau besuk doang, ribet banget. Saya sampaikan saya sampaikan kalau saya utusan Pak Hotman dan utusan Pak Habib, saya ingin bertemu dengan pihak korban dan keluarga untuk membawa mereka dan mengadvokasi,” lanjutnya.

Baca Juga
Viral Sempat ‘Drama’ Tabah dan Ikhlas, Ayah Kandung Julia Risky jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anaknya Sendiri

Viral Sempat ‘Drama’ Tabah dan Ikhlas, Ayah Kandung Julia Risky jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anaknya Sendiri

Nasional

Menunggu Izin untuk Bertemu Korban

Putri mengatakan bahwa dirinya harus beberapa kali menunggu izin agar bisa bertemu dengan korban.

“Kami harus nunggu, yang jaga izin dulu itu pertama yang di depan. Kemudian yang kedua, saya masuk ke ruang tengah, izin lagi dan nunggu lagi. Katanya harus dapat izin dari pimpinan,” tutur Putri.

Menurut Putri, dirinya membawa pesan yang jelas dari Ketua Komisi III DPR RI sampai menunjukkan pesan WhatsApp untuk bisa segera bertemu korban.

“Saya tunjukkan isi WA Pak Habib ke Polisi yang jaga, lalu beliau berkomunikasi entah dengan siapa saya enggak tahu. Akhirnya menunggu lagi, menunggu pendamping memberikan izin,” terangnya.

Hampir Tak Diizinkan Masuk Kamar Korban

Persoalan lain yang diungkap Putri, dirinya hampir tak mendapat izin untuk masuk ke kamar rawat inap korban dan dijanjikan untuk bertemu di luar ruangan.

“Saya tambah bingung kenapa kok dibawa keluar, kan ini sakit, kenapa kami harus di depan pintu. Alasan mereka, ruangan kamarnya berantakan dan enggak enak, tapi ya harus enggak apa-apa namanya rumah sakit,” ujar Putri.

“Namanya rumah sakit, enggak mungkin kami minta tolong dirapikan, kan enggak mungkin. Ya udah, kita tahu kondisinya rumah sakit,” sambungnya.

Saat masuk ke ruangan kamar, Putri melihat korban D sedang bercanda dan korban SAH sedang diinfus dan dibersihkan lukanya.

“Jujur saya merasakan ada sedikit kejanggalan menurut kami, kenapa harus melalui lapis-berlapis pemeriksaan ini. Kan ini korban,” tambahnya.

Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok

Kasus ini bermula saat insiden kebakaran di salah satu ruangan ponpes pada 13 Desember 2025 dengan 3 korban berinisial SS, SAH, dan ADR.

Akibat peristiwa tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen dan korban lainnya, ADR sekitar 30-40 persen.

Sedangkan SS, mengalami luka bakar 60-70 persen dan meninggal dunia pada usai sempat dirawat di RSUD Praya selama sepekan.

Penyidikan kemudian dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan senior korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren. 

Penetapan tersangka AMR karena diduga ada unsur kelalaian sebagai pimpinan ponpes dan tersangka MR yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

(Stef )

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.