Jaringan Advokasi Tanah Adat: Kemerdekaan Harus Berpihak pada Masyarakat Adat, Bukan Korporasi
JAKARTA, Jenterarakyat.com — Momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 harus menjadi ruang refleksi terhadap nasib masyarakat adat yang hingga kini masih menghadapi persoalan penguasaan tanah, hilangnya ruang hidup, kriminalisasi, serta ketimpangan dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum. Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD), Feronika Nurlat Latbual, dalam pernyataan sikapnya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Feronika, kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan kolonial pada 1945. Kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia.
"Kemerdekaan sejatinya tidak boleh berhenti pada seremoni dan simbol. Bagi masyarakat adat, kemerdekaan harus hadir dalam bentuk kepastian atas tanah leluhur, perlindungan terhadap wilayah adat, penghormatan terhadap hukum adat, serta jaminan bahwa mereka tidak dikriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya sendiri," tegas Feronika.
135 Kasus Perampasan Wilayah Adat dalam Setahun
Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 3,8 juta hektar lahan dan 109 komunitas masyarakat adat. 162 warga adat tercatat mengalami kriminalisasi dan kekerasan saat mempertahankan tanah mereka.
Feronika menyoroti ironi di mana masyarakat adat harus melalui proses administratif dan politik yang panjang untuk memperoleh pengakuan terhadap keberadaan komunitas dan wilayah adatnya. Sementara itu, pemberian izin atau konsesi kepada korporasi dapat berlangsung melalui mekanisme birokrasi yang jauh lebih cepat.
"Jangan sampai negara lebih mudah mengenali sebuah konsesi daripada mengenali masyarakat adat yang telah menjaga hutan dan tanah tersebut selama ratusan tahun. Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru dituduh sebagai penyerobot, sementara kepentingan ekonomi mendapatkan karpet merah," ujar Feronika.
FPIC dan RUU Masyarakat Adat Jadi Tuntutan
JAGAD menilai setiap pembangunan yang menyentuh wilayah adat harus memastikan adanya partisipasi bermakna masyarakat serta penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan.
Organisasi ini juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat kerangka hukum nasional mengenai masyarakat adat, termasuk memastikan pembahasan dan penyelesaian RUU Masyarakat Adat dilakukan secara serius, transparan, dan partisipatif. Saat ini, RUU Masyarakat Adat tengah digodok oleh Badan Legislasi DPR RI dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
13 Tahun Putusan MK 35, Janji Belum Tuntas
Feronika juga menyoroti implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Meskipun telah menjadi tonggak penting, implementasi di tingkat tapak masih menghadapi berbagai hambatan administratif, politik, dan kelembagaan.
"Perjuangan masyarakat adat bukanlah bentuk perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga amanat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Feronika.
Kedaulatan dari Pinggiran
JAGAD menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan kelompok yang secara historis telah menjaga kekayaan alam Indonesia. Negara harus menempatkan masyarakat adat bukan sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan dan penjaga kekayaan ekologis, budaya, serta identitas bangsa.
"Indonesia akan benar-benar merdeka ketika tidak ada lagi masyarakat adat yang harus berjuang sendirian untuk mempertahankan tanah leluhurnya. Kedaulatan negara harus berjalan beriringan dengan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya," pungkas Feronika.
( JS/Hr )