Langsung ke konten
Nasional

Dari Prolegnas Paling Apes Hingga Jadi UU di Hari Kartini, Ini 12 Bab dan 37 Pasal yang Mengatur Hak PRT

2 menit baca
27x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Dari Prolegnas Paling Apes Hingga Jadi UU di Hari Kartini, Ini 12 Bab dan 37 Pasal yang Mengatur Hak PRT

JAKARTA,Jenerarakyat.com - Sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada...

Kota Batu, Jenterarakyat.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob Wilayah Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di wilayah Ngantang. Seorang pria berinisial BDB (28) diamankan petugas pada Senin (20/4/2026) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo tanpa perlawanan berarti.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko S, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang menimpa seorang warga di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, pada Jumat (17/4) lalu.

"Kami menerima laporan dari korban berinisial A yang kehilangan 19 keping emas beserta surat-suratnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp54.000.000," ujar AKP Joko S dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga
Ricuh Demo Cipayung Menggugat di DPR, Satu Mahasiswa Ditangkap dan Mengaku Dipukul, Massa Ultimatum 3x24 Jam

Ricuh Demo Cipayung Menggugat di DPR, Satu Mahasiswa Ditangkap dan Mengaku Dipukul, Massa Ultimatum 3x24 Jam

Nasional

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah setelah membeli emas untuk disimpan. Namun, saat hendak memasukkan emas tersebut ke dalam brankas di kamar pribadinya, korban terkejut mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka.

Baca Juga
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 6 Juni 2026

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 6 Juni 2026

Nasional

"Korban mendapati 19 keping emas seberat masing-masing 1 gram beserta surat-suratnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp54.000.000," lanjut Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel. Pelaku diduga telah melakukan pengintaian sebelumnya karena mengetahui kebiasaan korban menyimpan emas di dalam brankas.

Penangkapan dan Barang Bukti

Baca Juga
200 Siswa SMA Se-Jawa Timur Belajar Bela Negara hingga Survival Selama Dua Hari Penuh

200 Siswa SMA Se-Jawa Timur Belajar Bela Negara hingga Survival Selama Dua Hari Penuh

Nasional

Unit Resmob Wilayah Barat di bawah pimpinan KBO Satreskrim Polres Batu berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. BDB diamankan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Banturejo.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

· 16 keping emas masing-masing seberat 1 gram (3 keping diduga sudah dijual)
· Uang tunai sebesar Rp2.750.000 hasil penjualan emas
· Satu buah besi betel yang digunakan untuk mencongkel jendela

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Himbauan Polisi

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

"Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan rapat saat ditinggalkan, serta hindari menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera lapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iptu M. Huda Rohman.

 

AD 728x90 — Landscape
R

Ditulis oleh

Redaksi Jentera

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.