Langsung ke konten
``html ```
``html ```
Nasional

Laksanakan Perintah UUD 1945 Pasal 28, Partai Prima Papua Tengah

Redaksi Jentera 3 menit baca 33 views
Laksanakan Perintah UUD 1945 Pasal 28, Partai Prima Papua Tengah
NABIRE, Jenterarakyat.com , 16 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah - Partai Rakyat Adil Makmur (DPW-PRIMA) Provinsi Papua Tengah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Papua Tengah, khu...

NABIRE, Jenterarakyat.com , 16 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah - Partai Rakyat Adil Makmur (DPW-PRIMA) Provinsi Papua Tengah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Papua Tengah, khususnya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nabire, atas keberhasilan melaksanakan amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 — menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan di muka umum.

 

Dalam pernyataan resminya, Partai Prima Papua Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 28 UUD 1945 oleh Kapolres Nabire dan jajarannya adalah bukti nyata kepatuhan terhadap konstitusi sekaligus pelindungan hak-hak asasi warga.

Baca Juga
Maulid Nabi Kalanganyar Hadirkan Habib Hadi Assegaf

Maulid Nabi Kalanganyar Hadirkan Habib Hadi Assegaf

Nasional

 

"Kepolisian tidak hanya hadir menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan juga menjaga dan melindungi hak rakyat untuk berpendapat. Kapolres Nabire telah membuktikan bahwa ruang demokrasi itu ada, aman, dan terbuka bagi siapa saja — tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa pembatasan yang sewenang-wenang."

 

Baca Juga
Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Nasional

Partai menilai, sikap kepolisian yang memberi ruang aman, damai, dan tertib bagi warga menyampaikan aspirasi — termasuk yang berbeda pandangan — adalah wujud kedewasaan demokrasi dan profesionalisme kepolisian yang patut diapresiasi.

 

Melaksanakan Pasal 28 UUD 1945 — hak berpendapat di muka umum adalah hak asasi yang dijamin undang-undang. Warga dapat menyampaikan pendapat dan aspirasi secara bebas, damai, dan tanpa rasa takut. Menegakkan ketertiban umum sekaligus melindungi kebebasan berekspresi, tidak menindas suara rakyat.

Baca Juga
Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Nasional

Membuktikan bahwa kepolisian adalah pelindung hak konstitusional warga, bukan penindas demokrasi.

 

Semangat pelindungan hak berpendapat ini terus dijaga dan diperluas, tidak hanya di Nabire, melainkan di seluruh wilayah Papua Tengah dan tanah Papua pada umumnya. Semoga Kapolres Nabire menjadi teladan bagi jajaran kepolisian lain: bahwa polisi sejati adalah pelindung rakyat dan penegak konstitusi.

 

 

Harapan Kepada Menteri Pigai 

 

Mengingat kedatangan Menteri HAM Natalius Pigai yang sedang berkunjung ke Nabire dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Partai Rakyat Adik Makmur memohon kepada Bapak Menteri agar. 

 

Berkenan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bapak Kapolri, agar memberikan Penghargaan dan Tanda Kehormatan kepada Kapolda Papua Tengah beserta jajaran Kapolres-nya. Penghargaan ini bukan sekadar tanda jasa, melainkan pengakuan bahwa Polisi yang sejati adalah pelindung rakyat dan penegak konstitusi, bukan penindas suara demokrasi.

 

Partai berharap penghargaan ini menjadi teladan bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, khususnya di tanah Papua: bahwa membuka ruang demokrasi, melindungi hak berpendapat, dan menjunjung tinggi UUD 1945 adalah tugas mulia kepolisian, yang patut dihargai setinggi-tingginya.

 

"Semoga semangat pelindungan hak konstitusional ini terus menyala di seluruh bumi Papua, dan menjadi contoh bagi seluruh Papua serta umumnya di seluruh Indonesia," ujarnya. 

 

"Rakyat Papua berhak menyampaikan suaranya. Ketika kepolisian melindungi hak itu, kepolisian sedang melindungi masa depan demokrasi di tanah Papua," demikian penutup pernyataan Partai Prima Papua Tengah

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.