Ungkap Kendala Kasus Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry, Bareskrim: Indonesia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Mesir
JAKARTA, Jenterarakyat.com - Bareskrim Polri masih terus melakukan upaya untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM ke Indonesia.
Pendakwah yang kerap muncul di televisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada santri laki-laki.
Keberadaan SAM terakhir kali diketahui berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol.
Bareskrim mengakui menghadapi kendala mengenai aturan kewarganegaraan dalam kasus yang menjerat SAM.
Perbedaan Aturan Kewarganegaraan Indonesia dan Mesir
Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengungkapkan bahwa Indonesia yang tidak menganut kewarganegaraan ganda, membuat seseorang yang mengajukan menjadi WNI harus melepas kewarganegaraan sebelumnya.
“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujar Faisal kepada awak media dalam jumpa pers di Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa aturan di Mesir, mengizinkan untuk tidak melepas kewarganegaraan sebelumnya.
“Yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Bareskrim masih belum bisa memastikan apakah SAM masih memiliki kewarganegaraan Mesir atau tidak.
Faisal juga menyebut bahwa penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Mesir yang ada di Indonesia terkait kewarganegaraan tersebut.
Indonesia dan Mesir Tak Punya Perjanjian Ekstradisi
Selain permasalahan kewarganegaraan, Bareskrim juga menyebut payung hukum ekstradisi antara Indonesia dan Mesir jadi kendala lainnya.
“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” terang Faisal.
“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.
Kasus Syekh Ahmad Al Misry dan Red Notice Interpol
Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 orang santri laki-laki pada 24 April 2026 lalu.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib sejak 28 November 2025 mengenai perbuatan tak menyenangkan terhadap para santri korban.
Dugaan intimidasi juga sempat menyeruak, disebutkan pihak SAM mendatangi korban untuk mencabut kasus tersebut.
Sementara itu, menurut kesaksian Ustaz Abi Makki, SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis pada santrinya di tahun 2021.
Modusnya dengan iming-iming korban akan diberikan fasilitas untuk berkuliah di Mesir.
Saat itu, ada pembicaraan yang dilakukan dan SAM berjanji untuk tidak mengulanginya.
Namun, di tahun 2025, pelecehan seksual sesama jenis kepada santri kembali dilakukan hingga akhirnya korban memilih untuk melapor ke polisi.
Adapun Red Notice diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
( Stef )