Langsung ke konten
Pemerintahan

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

3 menit baca
20x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, Jenterarakyat.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirka...

JAKARTA, Jenterarakyat.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Sidang Paripurna Dipimpin Puan Maharani

Baca Juga
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta dari Laba 2025

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta dari Laba 2025

Pemerintahan

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sidang paripurna dihadiri wakil pemerintah, antara lain:

· Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Baca Juga
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum: Jaksa Agung Raih Lifetime Achievement Award ke-76

Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum: Jaksa Agung Raih Lifetime Achievement Award ke-76

Pemerintahan

· Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya

· Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto

· Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor

Baca Juga
Bapanas Pastikan Beras SPHP Tak Naik Meski Dolar Menguat, Subsidi Rp4,97 Triliun Siap Guyur 828 Ribu Ton Beras Rakyat

Bapanas Pastikan Beras SPHP Tak Naik Meski Dolar Menguat, Subsidi Rp4,97 Triliun Siap Guyur 828 Ribu Ton Beras Rakyat

Pemerintahan

· Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan

Dalam sidang tersebut, Puan Maharani menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para menteri terkait atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

Menteri Hukum: Setuju RUU PPRT Disahkan

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk:

· Memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja

· Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT

· Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan

"Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya.

Wamenaker: Pengusulan Sejak 2004

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT," ujarnya.

Materi Muatan UU PPRT

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain:

· Perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan

· Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja

· Hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)

· Pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT

· Perizinan berusaha bagi P3RT

· Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan PRT

· Penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, PRT, dan/atau P3RT

· Peran serta masyarakat dalam pelindungan PRT

Sejarah Panjang 22 Tahun

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004. Selama 22 tahun, berbagai upaya dilakukan oleh organisasi buruh, lembaga swadaya masyarakat, dan anggota dewan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam bayang-bayang ketiadaan perlindungan hukum.

Dengan disahkannya UU PPRT, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia kini memiliki payung hukum yang jelas. Mereka berhak mendapatkan upah layak, waktu istirahat, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

AD 728x90 — Landscape
R

Ditulis oleh

Redaksi Jentera

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.