Kejaksaan Harusnya Bicara, Kenapa Malah Diam? Warga Malang Tarik Lembaga Intelijen ke PN Kepanjen
MALANG, Jenerarakyat.com - Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (22/4/2026), tidak ada bupati yang duduk di kursi tergugat. Tidak ada menteri yang hadir mewakili institusi pusat. Yang ada adalah warga biasa—atas nama DPD Lumbung Inf...
MALANG, Jenerarakyat.com - Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (22/4/2026), tidak ada bupati yang duduk di kursi tergugat. Tidak ada menteri yang hadir mewakili institusi pusat. Yang ada adalah warga biasa—atas nama DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang—yang nekat menggugat negara.
Gugatan citizen law suit ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah suara hati puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang yang nasibnya terkatung-katung. Mereka adalah para pejuang lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2024, yang hingga kini belum juga dilantik.
"Ada yang sudah menunggu hampir 2.000 hari sejak awal proses seleksi. Jelas ini melanggar sistem merit," ujar Wiwid Tuhu, S.H., M.H., Ketua DPD LIRA Kabupaten Malang sekaligus kuasa hukum penggugat, usai sidang.
Apa Itu Sistem Merit dan Mengapa Penting?
Sistem merit dalam manajemen ASN adalah prinsip bahwa setiap kebijakan dan keputusan kepegawaian harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja—bukan karena kedekatan politik atau "siapa kenal siapa".
"Ketika sistem merit diabaikan, maka yang korupsi kompetensi akan menduduki jabatan. Ini bahaya bagi pelayanan publik," tegas Wiwid.
Mengapa Kejaksaan Ditarik ke Persidangan?
Yang membuat sidang ini makin menarik adalah permohonan penggugat untuk menarik Kejaksaan (Kejari Kepanjen, Kejati Jatim, hingga Kejagung) sebagai pihak dalam perkara.
Alasannya? Kejaksaan dianggap lalai menjalankan fungsi pencegahan dan intelijen sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
"Pasal 30 huruf B UU Kejaksaan menyebut Kejaksaan berperan mencegah KKN di pemerintahan daerah. Pasal 30B dan 30C mengatur fungsi pengawasan dan intelijen. Artinya, Kejaksaan Negeri Kepanjen seharusnya tahu ada dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Malang," jelas Wiwid.
"Tapi faktanya? Diam. Tidak ada tindakan preventif maupun represif. Padahal dugaan pelanggaran sudah berlangsung lama. Ini kelalaian yang merugikan publik," tambahnya.
Reaksi Jaksa dan Nasib Sidang
Jaksa Tata Usaha Negara yang hadir mendampingi Pemkab Malang langsung menyatakan keberatan. Namun penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Karena bukti formil belum lengkap dan Menteri PANRB tidak hadir, sidang akhirnya ditunda dua pekan.
Kemendagri dan BKN Bungkam
Yang menarik, perwakilan Kemendagri dan BKN yang hadir memilih bungkam usai sidang. Mereka buru-buru meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Publik pantas bertanya: apa yang mereka sembunyikan?
Harapan di Balik Gugatan
"Ini bukan soal siapa menang atau kalah. Ini soal bagaimana negara menghormati hak warganya—termasuk hak ASN untuk diperlakukan secara adil dan profesional," ujar Wiwid.
Gugatan ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia: akankah keadilan ditegakkan untuk warga kecil yang menggugat kekuasaan?
Sidang berikutnya dijadwalkan dua pekan lagi. Mata publik kini tertuju pada PN Kepanjen.
Ditulis oleh
Redaksi Jentera