LIRA Malang Serahkan Petisi Hak Interpelasi ke DPRD: 10 Pelanggaran Sistem Merit, Termasuk Anak Bupati Jadi Kadin
MALANG, jenterarakyat.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang resmi menyerahkan petisi dukungan hak interpelasi kepada DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (6/5/2026). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan usai agenda pemeriksaan keti...
MALANG, jenterarakyat.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang resmi menyerahkan petisi dukungan hak interpelasi kepada DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (6/5/2026). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan usai agenda pemeriksaan ketiga perkara gugatan class action nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Petisi yang ditujukan kepada enam fraksi DPRD Kabupaten Malang itu berisi 10 dugaan pelanggaran sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Ketua tim LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P, SH., MH. yang juga berstatus sebagai Bupati LIRA, memimpin langsung rombongan menuju Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Dalam surat bernomor registrasi internal tertanggal 7 Mei 2026, LIRA mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi sebagai instrumen konstitusional untuk meminta keterangan kepada Bupati Malang.
Sepuluh Dugaan Pelanggaran
Dalam dokumen setebal lebih dari lima halaman tersebut, LIRA merinci sepuluh indikasi pelanggaran, antara lain:
No Dugaan Pelanggaran
1 Pembatalan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2024 melalui Surat Pengumuman Nomor 800.1.3.3/9999/35.07.405/2025 tanpa alasan hukum yang jelas.
2 Penundaan pelantikan peserta seleksi JPTP yang sah, menimbulkan ketidakpastian hukum.
3 Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) berkepanjangan di sejumlah jabatan strategis melebihi batas maksimal enam bulan (melanggar SE BKN No. 1/2021 dan PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020).
4 Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
5 Seleksi ulang JPTP yang dimulai 26 Januari 2026 dinilai tidak efisien dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
6 Pelantikan pejabat tinggi pratama yang tidak memenuhi persyaratan kompetensi dan masa jabatan minimal.
7 Uji kompetensi terhadap pejabat yang sudah menjabat dinilai absurd dan hanya menjadi alat legitimasi.
8 Mutasi dan promosi ASN yang tidak transparan serta tidak berbasis kinerja.
9 Pelantikan anak Bupati Malang sebagai kepala dinas definitif tanpa melalui seleksi terbuka.
10 Tata kelola kepegawaian yang bermasalah di BUMD Kabupaten Malang.
Setiap poin disertai rujukan peraturan yang diduga dilanggar, mulai dari UU No. 5/2014 tentang ASN, PP No. 11/2017, Peraturan BKN No. 10/2022, hingga UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tiga Permintaan Konkret LIRA
LIRA mengajukan tiga permintaan konkret kepada para ketua fraksi:
1. Segera menginisiasi hak interpelasi untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan tata kelola kepegawaian yang diduga mengabaikan sistem merit.
2. Menolak mengalihkan fokus interpelasi pada isu lain yang tidak berdampak sistemik.
3. Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket jika diperlukan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran administratif dan hukum.
Dalam petisi juga tercantum pernyataan tegas bahwa penolakan fraksi terhadap usulan tersebut akan berimplikasi pada langkah hukum lanjutan terhadap fraksi dan partai politik yang menaunginya.
Respons DPRD: Akan Didistribusikan ke Fraksi
Hingga berita ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan fraksi atau Ketua DPRD Kabupaten Malang. Sekretariat DPRD yang menerima langsung petisi membenarkan kedatangan tim LIRA dan menyatakan bahwa surat akan didistribusikan ke masing-masing fraksi untuk dipelajari.
Seorang sumber di lingkungan DPRD yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa muatan petisi tergolong berat dan teknis.
"Biasanya petisi dari masyarakat bersifat umum. Ini sangat teknis, mengutip pasal demi pasal. Kemungkinan akan dibahas di rapat pimpinan fraksi," ujarnya.
Dua Jalur Hukum Berdampingan
LIRA saat ini menempuh dua jalur sekaligus: gugatan class action di PN Kepanjen dan dorongan hak interpelasi di DPRD. Wiwid Tuhu P menegaskan bahwa pihaknya memiliki data, dokumen, dan saksi ahli.
"Kami siap hadir dalam setiap proses interpelasi. Jika DPRD ragu, kami akan turun ke masyarakat untuk menggalang dukungan publik," ucapnya.
Apa Itu Hak Interpelasi?
Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Jika hak interpelasi disetujui, Bupati Malang wajib hadir dan memberikan penjelasan di hadapan dewan.
Publik Menanti Sikap Fraksi
Publik kini menanti sikap fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang. Apakah mereka akan menggunakan hak interpelasi untuk pertama kalinya dalam periode ini? Ataukah petisi LIRA akan berakhir di meja sekretariat tanpa tindak lanjut?
Satu hal yang pasti: LIRA tidak akan tinggal diam.
Ditulis oleh
Redaksi Jentera