Mediasi Warga Gimbo dengan PT Esa Swardana Thani soal Sumur Bor ABT Belum Ada Titik Temu
KOTA BATU, Jenterarakyat.com | Perundingan rencana pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) antara warga Jalan Gimbo, Dusun Jurangkwali, Desa Sumber Brantas, Kota Batu, dengan PT Esa Swardana Thani, menemui titik buntu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah D...
KOTA BATU, Jenterarakyat.com | Perundingan rencana pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) antara warga Jalan Gimbo, Dusun Jurangkwali, Desa Sumber Brantas, Kota Batu, dengan PT Esa Swardana Thani, menemui titik buntu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Sumber Brantas bersama Pemerintah Kota Batu pada Senin (11/5/2026) belum menghasilkan kesepakatan.
Polemik ini bermula sejak sumur bor milik perusahaan beroperasi pada tahun 2025 lalu. Warga mengeluh sumber air di sekitar lokasi mengalami penyusutan debit. Mereka menilai aktivitas pengeboran perusahaan menjadi penyebab utama berkurangnya pasokan air bersih yang selama ini mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.
Warga menuntut hak kompensasi sebesar 10 persen debit air dari hasil sumur bor titik pertama hingga saat ini belum terealisasi. Karena itu, dengan tegas warga menolak rencana pengeboran pada titik kedua sebelum hak-hak mereka dipenuhi sesuai kesepakatan awal.
“Kami tetap menolak rencana pengeboran kedua yang dilakukan oleh PT Esa Swardana Thani, sebelum hak 10% kompensasi debit air dari pengeboran pertama dipenuhi. Kami sampaikan kepada perusahaan agar turut bertanggung jawab jika nantinya terjadi dampak kerusakan lingkungan,” tegas Nino, perwakilan warga Gimbo.
Tuntutan Warga: 10 Persen Debit Air Belum Direalisasikan
Warga Gimbo tidak serta-merta menolak keberadaan perusahaan. Mereka mengakui bahwa sejak awal ada kesepakatan mengenai kompensasi air. Namun hingga saat ini, komitmen tersebut belum dijalankan.
“Kami tidak anti investasi, tapi hak kami harus dipenuhi dulu. Air adalah kebutuhan pokok. Kalau sumur bor perusahaan menyedot air dan kami kekeringan, itu tidak adil. Apalagi mereka mau bor lagi di titik kedua,” ujar salah satu warga yang turut hadir dalam mediasi.
Warga meminta transparansi mengenai volume air yang diambil perusahaan setiap harinya. Mereka juga meminta agar kompensasi 10 persen diberikan secara rutin dan dapat dimanfaatkan langsung untuk kebutuhan bersama.
Klaim Perusahaan: Kompensasi Sudah Diberikan ke Pemerintah Desa
Dedi, perwakilan PT Esa Swardana Thani dari tim perizinan, menyampaikan pihaknya telah memberikan hak kompensasi kepada warga melalui pemerintah desa.
“Kami bergerak di bidang pertanian agribisnis. Perusahaan telah memberikan hak kompensasi sebesar 10% debit air dari hasil pengeboran pertama kepada warga melalui pihak desa, dan itu tercatat,” jelas Dedi.
Dedi merinci, penggunaan air perusahaan mencapai 16–17 meter kubik per hari dan perusahaan berkomitmen memberikan 3 meter kubik untuk warga. Jumlah itu bisa meningkat hingga 5 meter kubik jika diperlukan, karena tandon air perusahaan berkapasitas 5 meter kubik.
“Terkait hal itu direalisasikan atau tidak, itu tanggung jawab Kepala Desa,” tambah Dedi.
Pernyataan ini memicu perdebatan. Warga menilai perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan menyerahkan pelaksanaan kompensasi sepenuhnya kepada perangkat desa. Warga menginginkan agar air kompensasi benar-benar mengalir ke rumah-rumah mereka, bukan hanya menjadi angka di atas kertas.
Rencana Perusahaan: Pujasera hingga Penginapan
Dedi juga menyebut rencana perusahaan untuk membangun pusat jasa dan sarana (pujasera) serta penginapan di kawasan tersebut. Untuk pembangunan hotel, ia mengatakan masih sebatas wacana.
“Perusahaan menyatakan siap melakukan reboisasi sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan,” ujar Dedi.
Namun warga gimbal menanggapi dingin rencana tersebut. Bagi mereka, rencana pengembangan bisnis perusahaan tidak akan didukung selama hak kompensasi air dari pengeboran pertama belum jelas.
“Jangan bicara pujasera atau hotel dulu. Selesaikan dulu masalah air kami. Setelah itu, silakan mau bangun apa saja,” kata Nino.
Pemerintah Desa: Kompensasi Belum Terealisasi
Kepala Desa Sumber Brantas, Saniman, mengakui bahwa kompensasi 10 persen debit air untuk warga Gimbo hingga saat ini memang belum terealisasi. Ia mengatakan pemerintah desa siap menampung semua aspirasi warga sekaligus menjadi jembatan penyampaian aspirasi ke perusahaan.
“Kami siap menampung segala aspirasi warga. Terkait kompensasi 10% debit air untuk warga Gimbo, memang hingga saat ini belum terealisasi. Kami berharap perusahaan segera memberikan haknya kepada masyarakat,” kata Saniman.
Saniman juga mengakui bahwa posisi pemerintah desa cukup sulit. Di satu sisi, mereka harus mendukung investasi yang masuk ke desa. Di sisi lain, mereka juga harus melindungi hak-hak dasar warganya.
Pemerintah Kota Batu: Bersikap Netral Sebagai Penengah
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengatakan Pemerintah Kota hadir sebagai penengah dan bersikap netral. Ia menginginkan adanya solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Kami hadir sebagai pihak penengah dan menginginkan adanya titik temu yang baik bagi semua pihak, dan juga kepada warga masyarakat agar mendapatkan haknya sesuai dengan apa saja yang telah menjadi kesepakatan bersama,” tandas Heli.
Heli menekankan bahwa Pemerintah Kota Batu tidak akan memihak siapapun. Yang terpenting adalah proses yang adil dan keputusan yang dapat diterima bersama. Ia meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif.
“Kami akan terus memfasilitasi mediasi sampai ada titik terang. Investasi penting, tetapi kehidupan warga juga penting. Harus ada keseimbangan,” tambahnya.
Titik Buntu: Belum Ada Kesepakatan
Hingga mediasi berakhir pada Senin sore, belum ada kesepakatan antara warga dan PT Esa Swardana Thani. Warga tetap pada pendiriannya: menolak pengeboran titik kedua sebelum kompensasi 10 persen debit air dari sumur pertama direalisasikan.
Sementara itu, perusahaan bersikeras bahwa mereka sudah memenuhi kewajibannya dengan memberikan kompensasi ke pemerintah desa. Jika kompensasi tidak sampai ke warga, perusahaan menilai itu bukan sepenuhnya kesalahan mereka.
Mediasi berikutnya direncanakan akan digelar pekan depan dengan agenda yang lebih teknis, termasuk penghitungan ulang volume air dan mekanisme distribusi kompensasi.
Filosofi Air: Pengingat untuk Semua Pihak
Filosofi air mengajarkan kerendahan hati, adaptabilitas, dan ketekunan. Air selalu mengalir ke tempat rendah, menyesuaikan bentuk dengan wadahnya, dan mampu menembus batu keras, melambangkan kehidupan yang fleksibel, memberi manfaat, serta sabar dalam menghadapi rintangan. Ini adalah prinsip hidup tentang mengalir, memberi, dan bergerak maju.
Filosofi air sering dikaitkan dengan Taoisme (kebijaksanaan oriental) dan diajarkan untuk mencapai kedamaian serta harmoni dalam kehidupan.
Dalam konteks mediasi ini, filosofi air mengajarkan bahwa semua pihak – warga, perusahaan, dan pemerintah – hendaknya mengalir seperti air: rendah hati, fleksibel, tetapi tetap tekun memperjuangkan hak dan kewajiban masing-masing. Air juga mengajarkan bahwa kehidupan hanya bisa harmonis jika semua pihak saling memberi dan menerima, bukan saling menutup diri.
Apa Selanjutnya?
Ke depan, ada beberapa hal yang perlu segera diselesaikan:
1. Verifikasi klaim perusahaan – Apakah kompensasi 10 persen benar-benar sudah disalurkan ke pemerintah desa?
2. Transparansi penggunaan air – Berapa persisnya volume air yang diambil perusahaan setiap hari?
3. Mekanisme distribusi – Bagaimana cara warga menerima kompensasi air tersebut?
4. Pengawasan bersama – Perlu dibentuk tim pengawas dari warga, desa, dan perusahaan.
5. Kelanjutan proyek pengeboran kedua – Ditunda hingga semua klaim selesai.
Warga berharap perusahaan menunjukkan itikad baik. Perusahaan berharap warga tidak memblokade proyek secara total. Pemerintah berharap kedua belah pihak bisa duduk bersama mencari solusi.
Dampak Jika Tidak Segera Diselesaikan
Jika mediasi terus menemui jalan buntu, dampak yang mungkin terjadi antara lain:
· Kerugian ekonomi bagi perusahaan karena proyek pengeboran kedua tertunda.
· Penderitaan warga yang terus kekurangan air bersih.
· Ketegangan sosial yang bisa memicu konflik horizontal.
· Citra investasi Kota Batu yang bisa tercoreng jika konflik berkepanjangan.
Karena itu, semua pihak sepakat bahwa mediasi harus terus dilakukan sampai menemukan titik temu.
Ditulis oleh
Redaksi Jentera